Seluruh ASN MTs Negeri Pematangsiantar ikuti Webinar KASN
Pematangsiantar (Humas). Nurhayati, S.Pd.I, M.Pd, Kepala MTs Negeri Pematangsiantar menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan tema “Perselingkuhan ASN : “Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”. Rabu (30/08/2023)
Bertempat di Ruang Guru, para guru terlihat antusias mengikuti webinar dengan tema yang tidak biasa. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, telah disebutkan bahwa pengelolaan ASN bertujuan untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini menunjukkan bahwa negara menginginkan para ASN memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Salah satu kasus yang sedang marak di masyarakat adalah kasus perselingkuhan. Tidak dipungkiri lagi, bahwa kasus ini bisa menjadi sebuah racun (toxic) bagi ASN. Berdasarkan data KASN, ada 25% laporan tentang kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN selama tahun 2020-2023 ini. Oleh karena itu dengan ada nya webinar ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perselingkuhan di kalangan ASN dan mendorong instansi bertindak secara tepat dalam penanganan kasus.
Bapak Drs. Pangihutan Marpaung, MM selaku narasumber dalam kegiatan webinar ini memaparkan panduan bagaimana instansi menangani kasus perselingkuhan. “Bahkan aturan perkawinan dan perceraian pun ada peraturannya” Ungkap Narasumber tersebut. Semua dapat dilihat pada PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Ditemui di kantor kepala, Nurhayati yang sedang mengikuti zoom meeting lain mengatakan bahwa “Perlunya memahami kode etik ASN dan tanamkan sejak dini etika moralitas dan budaya malu untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN itu sendiri”.